Stempel Surat Gerakan Pramuka
Bentuk dan ukuran
1) Cap atau stempel berbentuk segi empat bersudut lengkung dengan dua garis bingkai, tinggi 44,0 mm, lebar bingkai dalam 29,0 mm dan lebar bingkai luar 32,0 mm. Di dalam bingkai terdapat lambang tunas kelapa dan di bawah lambang tulisan jajaran pemegang cap/stempel.
2) Bentuk Lambang
a) lambang dalam gambar bayangan (silhouette), tanpa garis tepi (contour) atau arsir
b) bentuk cikal berupa gambar bayangan (silhouette) tunas kelapa.
3) Bentuk huruf
Huruf besar (kapital), tegak, tanpa kaki, tanpa bayangan seperti pada ketentuan papan nama.
4) Bidang huruf (tulisan) diusahakan agar tidak lebih dari 4 baris.
a) Penulisan
i . Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Kwartir Ranting ditulis lengkap tidak disingkat.
ii . Apabila nama Kwartir (Daerah, Cabang dan Ranting) depan panjang dan penulisan lengkap akan memenuhi bidang cap/stempel, nama tersebut dapat disingkat. Penyingkatan nama suatu daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya Ogan Komering Ilir disingkat menjadi OKI.
b) i . Kwarcab Kota wajib disebut dengan kata Kota, sedangkan Kwarcab Kabupaten tidak perlu disebut dengan kata Kabupaten, misalnya Kwarcab Kota Bogordan Kwarcab Bogor.
ii . Semua Kwarda ditulis sama, tidak ada Kwartir Daerah Khusus atau Kwartir Daerah Istimewa
Contoh dalam gambar :
1) Cap atau stempel berbentuk segi empat bersudut lengkung dengan dua garis bingkai, tinggi 44,0 mm, lebar bingkai dalam 29,0 mm dan lebar bingkai luar 32,0 mm. Di dalam bingkai terdapat lambang tunas kelapa dan di bawah lambang tulisan jajaran pemegang cap/stempel.
2) Bentuk Lambang
a) lambang dalam gambar bayangan (silhouette), tanpa garis tepi (contour) atau arsir
b) bentuk cikal berupa gambar bayangan (silhouette) tunas kelapa.
3) Bentuk huruf
Huruf besar (kapital), tegak, tanpa kaki, tanpa bayangan seperti pada ketentuan papan nama.
4) Bidang huruf (tulisan) diusahakan agar tidak lebih dari 4 baris.
a) Penulisan
i . Kwartir Nasional, Kwartir Daerah, Kwartir Cabang, dan Kwartir Ranting ditulis lengkap tidak disingkat.
ii . Apabila nama Kwartir (Daerah, Cabang dan Ranting) depan panjang dan penulisan lengkap akan memenuhi bidang cap/stempel, nama tersebut dapat disingkat. Penyingkatan nama suatu daerah sesuai dengan peraturan yang berlaku, misalnya Ogan Komering Ilir disingkat menjadi OKI.
b) i . Kwarcab Kota wajib disebut dengan kata Kota, sedangkan Kwarcab Kabupaten tidak perlu disebut dengan kata Kabupaten, misalnya Kwarcab Kota Bogordan Kwarcab Bogor.
ii . Semua Kwarda ditulis sama, tidak ada Kwartir Daerah Khusus atau Kwartir Daerah Istimewa
Contoh dalam gambar :
Komentar
Posting Komentar